Uang Tebusan Tax Amnesty Melambat, Baru Rp 16,8 Triliun

Uang Tebusan Tax Amnesty Melambat, Baru Rp 16,8 Triliun

\"pengertian-pajak\"JAKARTA – Penerimaan uang tebusan pengampunan pajak alias tax amnesty melambat.

Iming-iming tebusan minimalis yakni dua persen ternyata tak cukup mampu menarik wajib pajak ikut program itu.

Berdasar dashboard Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah uang tebusan baru menyentuh angka Rp 16,8 triliun.

Koleksi itu berarti 10,8 persen dan masih jauh dari target awal Rp 165 triliun. Tercatat kontribusi terbesar datang dari WP Orang Pribadi (OP) non UMKM mencapai Rp 14,3 triliun.

Selanjutnya WP Badan non UMKM hingga Rp 1,67 triliun. Sisanya disumbang Badan UMKM dan WP OP UMKM.

Di sisi lain, dana tebusan didapat dari repratriasi dan deklarasi dari dalam dan luar negeri sebesar Rp 714 triliun.

Dana itu merupakan akumulasi dari repatriasi modal Rp 35,5 triliun, deklarasi luar negeri (Rp 185 triliun) dan deklarasi dalam negeri (Rp 494 triliun).

Perolehan sementara itu jauh dari skenario pemerintah yang menarget Rp 4.000 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkap untuk menyedot lebih banyak uang tebusan dari WP, layanan tax amnesty tetap diberikan petugas pajak pada  Sabtu dan Minggu.

Dengan begitu, nilai uang tebusan baru mencapai 10,18 persen. Padahal, September hanya tersisa dua pekan.

WP bisa menikmati tarif terendah uang tebusan dan repatriasi pada periode pertama amnesti dimulai 1 Juli sampai 30 September 2016.

Sebelumny,a Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation  Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri untuk para peserta tax amnesty.

Itu penting dipertegas karena orang lebih senang deklarasi dibanding repatriasi. ”Jadi, pemerintah harus lakukan evaluasi mengapa begitu,” tegas Yustinus. (far/jos/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: